Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat individu yang menjadi admin penyebar konten ilegal dari platform streaming Vidio melalui aplikasi Telegram. Tindakan ini menjadi pukulan keras terhadap pembajakan series lokal. Setelah menerima laporan dari Vidio dan melakukan investigasi yang intensif, operasi Polda Jawa Barat mencapai puncaknya dengan menangkap 2 tersangka yang diduga sebagai admin yang menyebarkan video berhak cipta secara tidak sah di saluran Telegram. Para pelaku ini memanfaatkan anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari hukum dan menguntungkan diri dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024, di mana tersangka R berusia 22 tahun ditangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. R telah membagikan beberapa judul Vidio Original Series di Telegram, seperti “Merajut Dendam”, “Pertaruhan season 2”, dan “Love Ice Cream”. R melakukan hal tersebut dengan motif membangun komunitas penonton bajakan dan kemudian mendapat keuntungan finansial dari program afiliasi platform e-commerce. Sementara itu, tersangka lainnya, MYR berusia 22 tahun, berhasil meraup ratusan juta rupiah dari tindakan ilegalnya. MYR ditangkap di Lampung Tengah karena juga terlibat dalam pembagian konten Vidio Original Series di Telegram dan memiliki website yang menyebarkan konten tersebut sejak tahun 2023.
Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, menegaskan pentingnya patuh terhadap hukum agar tidak merugikan orang lain. Sementara itu, SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila, menegaskan bahwa Vidio akan terus bekerja sama dengan aparat untuk menindak para admin Telegram yang melakukan pembajakan konten Vidio Original Series. Vidio juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual.